Diduga Anggota TNI Aktif Dilaporkan Kepolisian Dan Di Proses Di Pengadilan Umum Kota Tangerang | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6003 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga Anggota TNI Aktif Dilaporkan Kepolisian Dan Di Proses Di Pengadilan Umum Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET-

Anggota TNI AD di laporkan atas dugaan penipuan dalam rangka jual beli besi pada tahun 2021, Sedangkan uang yang di berikan oleh pihak pembeli sudah sempat di kembalikan sebesar 175 juta.

Karena ini ada perjanjian maka di jadikan sengketa pidana oleh pihak pembeli,kemudian anggota TNI tersebut sudah pernah masuk dan menjalankan proses pengadilan militer,tidak di nyatakan bersalah.

Di kuatkan dengan Pasal 1 angka (13) UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Kuasa hukum mengatakan”si pihak pembeli melaporkan pak jems kepada pihak kepolisian dengan laporan masyarakat sipil kemudian di persidangkan lah kasus ini di pengadilan umum”ucap nya pada hari Senin 5 Agustus 2024.

Lanjutnya seharusnya”penuntut umum sebelum melakukan p21 harusnya ke markas TNI minimal minta surat ke panglima TNI menanyakan perihal status TNI Aktif atau tidak,dan dalam pengadilan militer pun keputusan nya sudah ingkrah masih anggota TNI Aktif.

“Kemudian sebelum masuk ke p21 kejaksaan harus teliti dengan kasus ini, Intinya ada 2 prihal dalam kasus ini yang pertama pak jems ini masih anggota TNI Aktif dan yang ke dua masalahnya adalah jual beli besi yang harusnya masuk ke dalam undang-undang perdata bukan pidana,dan sebelumnya juga sudah ada etika baik dari pak jems,bahkan seorang pelapor pun sering kerumah beliau”ujar nya

Pak jems pun mengatakan”Harapan kami pengadilan kota Tangerang tidak berhak memproses kami karena status kami masih anggota aktif TNI AD yang khususnya masih ada di dalam group kopassus yang berada di daerah Cijantung.”

Lanjutnya”saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi untuk memonitor kejadian seperti ini dan kami menilai ada kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini.”ucap nya

“Saya mohon pimpinan tertinggi dapat memberhentikan masalah ini karena adanya kesalahan prosedur dari kepolisian resort tiga raksa.”tegasnya pak jems

Sedangkan humas pengadilan tidak dapat memberikan statement kepada awak media di karenakan persidangan masih berlanjut sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024.
(TIM/Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.