Forki Kota Tangerang Menilai Forki Pemprov Banten Langgar AD/ART Cacat Administrasi Baik Keabsahan Dan Kewenangannya | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5122 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Forki Kota Tangerang Menilai Forki Pemprov Banten Langgar AD/ART Cacat Administrasi Baik Keabsahan Dan Kewenangannya

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus untuk persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK nya masih berlaku. Termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.

Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.
Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.

Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih. Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.

Selain itu pula harus di lihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut, ada beberapa sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.

Forki Kota Tangerang memberikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019 bahwa Surat Nomor : 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar ADI ART FORKI 2019 pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan Cacat secara Administrasi baik itu Keabsahan dan Kewenangannya.

Dalam hal ini pihak KONI Kota Tangerang pun harus bersikap bijaksana mempertahankan Forki yang sah di Kota Tangerang.

KONI Kota Tangerang selaku Induk Organisasi Olahraga di Kota Tangerang dan PB Forki selaku Induk Organisasi Karate di Indonesia bisa bersikap tegas jangan sampai menjadi preseden atau dasar acuan di Daerah lain baik itu Kota/Kabupaten bahkan sampai ke Nasional bisa berlaku hal yg sama.

Adapun setelah dikonfirmasi oleh salah satu jurnalis postindonesia.net,  Ketua KONI Kota Tangerang memberi penjelasan, masih tetap mengakui kepengurusan forki yang lama, sebab karateker di anggap tidak benar, pengurus yang lama masih ada kenapa ada karateker, kecuali ketua forki meninggal dunia atau tidak menjalankan pungsi nya sebagai ketua forki baru diadakan karateker, Ujarnya.

(Sumarna)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.