Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng Jakarta Barat | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-607 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng Jakarta Barat

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Pelaku pencuri motor di tangkap polisi, 3 (tiga) pelaku pencuri sepeda motor di apartemen city park Cengkareng Jakarta Barat di telah di amankan polisi

Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di aparteman city park Cengkareng Jakarta Barat

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 27/7/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 juli 2022 sekira pukul 19.30 wib dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di apartemen city park

Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng

Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim penyidik dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Akp Ali Barokah melakukan penyelidikan

“Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang,” ucap ardhie

Dari pengakuan ke 3 tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat

“Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram,” terang Ardhie

Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadah nya tidak berada ditempat

” Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya, ” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana

( Humas PMJB / mangapul / posi )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.