Jajaran Polres Metro Jakarta Barat Polsek Kebon Jeruk Berhasil Ungkap Satu Keluarga Komplotan Pencuri Sepeda Motor | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4268 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat Polsek Kebon Jeruk Berhasil Ungkap Satu Keluarga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Jakarta Barat, Posindonesia.net –

Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap satu keluarga yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Barat.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM, WD, ST, dan AD.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno didampingi kanit reskrim akp Anggi Hasibuan, mengungkapkan bahwa AM awalnya ditangkap dan informasinya mengarahkan polisi pada tiga pelaku lainnya.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk pada Senin (20/11/2023), Kapolsek Sutrisno menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari satu komplotan dengan hubungan masih keluarga.

” Mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di Jakarta Barat, dengan sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk,” ujar Sutrisno, Senin, 20/11/2023.

Para pelaku menggunakan pistol mainan sebagai alat untuk berjaga-jaga saat beraksi, meskipun belum ada laporan penggunaan senjata tersebut.

Pistol tersebut berhasil diamankan dari pelaku pertama, AM.

Pelaku mengakui bahwa mereka membobol kotak kunci menggunakan kunci leter T dan magnet, kemudian menduplikat kunci untuk menjual kembali sepeda motor hasil curian.

Kepolisian berhasil menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, dan senjata mainan mirip senjata api.

Tiga dari empat tersangka, yaitu AM, ST, dan AD, telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, sementara WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya dengan inisial AR, NV, dan SJ.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat.

(Hms/Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.