Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Hukum Pemerintah Kota Tangerang Terbongkar, Kuasa Hukum GGS ‘SIAP LAPORKAN’ | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3848 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Hukum Pemerintah Kota Tangerang Terbongkar, Kuasa Hukum GGS ‘SIAP LAPORKAN’

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET

– Kejahatan terkait penyampaian putusan kasasi oleh pihak berwenang bagian hukum pemkot tangerang Ramdana, sangat menjadi sorotan publik dalam kasus pemohon kasasi inisial GGS di dalam fakta persidangan pengadilan negeri tangerang, Rabu 13/09/2023.

Dalam fakta persidangan yang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH yang mewakili kliennya GGS mengungkapkan kebingungannya terkait keberadaan putusan kasasi yang tidak jelas tersebut.

Menurut Dirisman Nadeak, “Bagaimana bisa ada hasil putusan kasasi jika nomor register perkaranya saja tidak ada?

Hal ini sudah termasuk kejahatan yang harus diungkap, apalagi disampaikan oleh Ramdana bagian hukum pemkot tangerang dalam proses persidangan.” tutur Dirisman

Pernyataan Ramdana ini, sangat menjadi sorotan dalam persidangan yang tengah berlangsung dalam hal penyampaian penetapan konsinyasi di pengadilan negeri tangerang.

Dalam upaya mencari bukti keterangan yang disampaikan Ramdana di persidangan PN Tangerang, Kuasa Hukum GGS, Dirisman Nadeak SH MH telah melakukan penelusuran atas putusan kasasi ini dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.

Namun hasilnya, sudah dicari berulang-ulang kali, akan tetapi putusan kasasi yang diterangkan oleh Ramdana kepada Majelis Hakim PN Tangerang, sama sekali tidak pernah ditemukan, yang nyata dalam hal ini sudah jelas termasuk kejahatan, pungkas Dirisman

Menghadapi situasi dan peristiwa hukum yang terjadi, Dirisman Nadeak SH MH telah menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus tindak pidana kejahatan ini kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut, juga akan ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan hingga Komisi Yudisial RI dan instansi institusi yang terkait.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak awak media indonesiahariini.com sudah berusaha meminta tanggapan via WA dari ramdana, namun sama sekali pihak media tidak pernah mendapatkan tanggapan dan jawaban.
(Tim)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.