Kuasa Hukum Lim Mo Siang Sebut Pemkot Tangerang Tak Hormati Proses Hukum | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5894 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kuasa Hukum Lim Mo Siang Sebut Pemkot Tangerang Tak Hormati Proses Hukum

Posted by:

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET–

Sengketa Kepemilikan tanah Dari ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang belum menemukan titik temu.

Willy (46), salah satu ahli waris almarhum Ramli Halim melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBH WDI) telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemkot Tangerang secara perdata Nomor 234/Pdt.G/2024/PN.TNG.

Willy melalui kuasa hukumnya menggugat Walikota Tangerang terkait pengerjaan Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kedaung Wetan yang berada di tanah almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang).

Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ramli Halim yang datang ke lokasi, Senin, 22/7/2024, menyampaikan keberatannya karena masih adanya aktifitas proyek di lahan milik almarhum Ramli Halim.

 

“Tadi kami sudah melakukan upaya hukum dengan mendatangi kantor kelurahan. Kami menyampaikan, pertama kami keberatan atas pembongkaran dan pemindahan plang tanpa pemberitahuan ke kami selalu kuasa hukum atau ahli waris. Kedua, ini masih berlangsung upaya hukum. Baik itu gugatan perdata ke PN Tangerang maupun laporan pidana ke Polrestro Tangerang Kota Artinya, tolong hormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak melakukan pekerjaan, lahan ini masih status quo. Apabila keputusan pengadilan menyatakan siapa yang berhak atas tanah ini, misalkan Pemkot Tangerang sebagai pemilik lahan, silahkan lanjutkan pembangunan. Tapi kalau diputuskan pengadilan kami sebagai pemilik, maka tolong hormati hak kami. Kalau pihak kelurahan sebagai ketua dari pada warga masyarakat terbawah tidak mendengar aspirasi kami, maka kami akan laporkan ke Ombudsman,” beber anggota team kuasa hukum Muhtar Wahidin.

Kuasa Hukum akan melaporkan pemindahan plang ke Ombudsman dan Polrestro Tangerang Kota. “Ini adalah tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat kecil. Ini adalah penyelundupan, tindakan yang tidak kami ketahui. Padahal selama status quo, harusnya kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bahkan sebelumnya kami telah mengajukan dalam gugatan untuk provisi, artinya keputusan pendahuluan, bahwa selama proses peradilan berlangsung ditetapkan status quo di lahan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Meiliana Tourisina menambahkan bahwa di plang sudah tertulis bahwa tanah tersebut sedang dalam status berperkara di pengadilan. “Pemindahan plang ini tidak ada pemberitahuan ke pihak kami. Sebelumnya kami sudah mengadakan pertemuan dengan Perkim, PUPR, Asda, sampai Camat. SPB-nya mereka tidak punya. Harusnya mereka tau, bahwa membongkar atau memindahkan plang itu melanggar hukum. Padahal sebelumnya kami sudah berbicara di sini (10/11) maupun di pengadilan. Itu sudah clear semua. Kenapa mereka masih berani mencabut dan memindahkan plang,” ujarnya. “Ini saya sebut sebagai penyerobotan oleh pihak Pemkot Tangerang,” tegas Meiliana.

Ditemui di lokasi, Willy selaku salah satu ahli waris dengan dibantu warga kembali memasang plang tanah ke tempat semula. Willy mengaku bahwa ia diberitahu oleh temannya 2 minggu yang lalu mengenai pemindahan plang tersebut.

 

“Ini diklaim katanya punya Pemkot, padahal kan surat-suratnya belum jelas. Kan masih di pengadilan, masih status quo. Sebelumnya saya udah dapat 3 kali surat pemberitahuan dari Pemkot untuk pembongkaran (plang). Yang terakhir itu bulan November 2023 saya dan kuasa hukum ketemu dengan pihak Pemkot Tangerang di lokasi. Ya, akhirnya tidak terjadi pembongkaran,” Ujar Willy.

Selanjutnya Willy menjelaskan kepada beberapa Jurnalis, bahwa Ia sudah menghadap Sekretaris Lurah Kedaung Wetan. Menurut Sekretaris Lurah, pihak kelurahan mendapatkan surat dari Walikota untuk pembongkaran plang tanah.

“Tadi ke kelurahan, tapi tidak ketemu Lurah, dan lurah tidak ada di kantornya. Yang Ada hanya Sekretaris kelurahan ( Sekel ) dan memberitahu bahwa ada surat dari Walikota untuk memindahkan plang. Willy menanggapi atas pemberitahuan dari Sekretaris Kelurahan bahwa, Kenapa Saya sebagai Ahli Waris tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan adanya pencabutan plang.
Kata Sekretaris Kelurahan, sih hanya memindahkan, bukan mencabut,” lanjut Willy.

Willy menyatakan dan menjelaskan dengan Tegas bahwasannya proyek yang sedang dikerjakan Pemkot Tangerang berada di tanah milik almarhum Ramli Halim. Dan bukti Sah Kepemilikannya Tanahnya, ia (Willy) menunjukkan adanya makam leluhurnya yang berada di lokasi tanah yang diserobot oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Permasalahan sengketa lahan tersebut, Willy sebagai Ahli Waris menyerahkan kepada keputusan Pengadilan Negri Kota Tangerang.

Dan karna pencopotan Papan plang Atas kepemilikan Tanah Ahli Waris dicabut.
Pihak Ahli Waris dan bersama Kuasa Hukum disaksikan beberapa Jurnalis dan Warga , Memasang Kembali Plang Kepemilikan Ahli Waris ke tempat Semula.

Kuasa Hukum menyatakan, Bila Plang Kepemilikan Tanah Ahli Waris ini Dicabut kembali, Kami akan Pidanakan melalui Jalur Hukum dan Melaporkan ke Kepolisian, siapapun yang mencabut Plang Kepemilikan Tanah milik Ahli Waris, Willy.
(Margareth/Tim)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.