POLRES BANDARA SOETTA UNGKAP PERDAGANGAN ORANG (TPPO) KE LUAR NEGRI DAN TETAPKAN 3 TERSANGKA | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6432 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

POLRES BANDARA SOETTA UNGKAP PERDAGANGAN ORANG (TPPO) KE LUAR NEGRI DAN TETAPKAN 3 TERSANGKA

KOTA TANGERANG, POLRES BANDARA SOETTA –

Pengungkapan Traffic King, Perdagangan Orang oleh Kepolisian Resort Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Polres Resort Bandara Soetta menetapkan ketiga orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Terungkapnya bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti KA-inisial berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD-inisial sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT – pelaku berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Selasa, 4/11/2024.

Ia mengungkapkan, dasar penetapan ke tiga tersangka ini setelah pihaknya berhasil mencegah dan mengungkap penyelundupan terhadap 28 warga negara Indonesia melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap ke tiga tersangka,” katanya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, kata dia, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan perekrutan calon korban dan memberangkatkan ke beberapa wilayah negara Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.

“Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk rangkaian kronologis dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu WNI calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Kemudian, atas dasar itu mereka memeriksa dan menyidik calon penumpang itu dan didapat fakta bahwa dia akan bekerja secara non prosedural.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” paparnya.

Selanjutnya, setelah mengetahui ada perdagangan orang, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyelidiki guna pengusutan lebih.

Dan dari Kejaksaan Negri Kota Tangerang menyatakan, Kami mendukung bekerjasama dengan Polres Bandara dalam penyelidikan Penjualan Orang ini (TPPO).

Dukungan dan kerjasama dari Warga dalam Perdagangan Orang ini merupakan Wujud kerjasama yang baik dengan Warga , Kepolisian, Imigrasi dan BP2MI hingga terbongkar kasus ini, Ujar perwakilan Imigrasi.
(Margareth)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.