Prostitusi onlae Gadis 15 Tahun dijual paksa layani 10 laki laki tiap hari di cekokin miras bertarif 150 Ribu di grebek polisi.
Tanjung pinang, posindonesia
Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.






