Resahkan Masyarakat, Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Toko Fotocopy Pengedar 194 Butir Natkoba | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4735 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Resahkan Masyarakat, Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Toko Fotocopy Pengedar 194 Butir Natkoba

Polrek Cipondoh, Posindonesia.net –

Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Rabu, (17/1)

AS (21) perempuan penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi berikut 194 butir obat terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.

“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Kamis, (18/1/2024)

Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual.

Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut.ujarnya

(Onay)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.