Setelah Viral Gedung Gereja GKI Palsigunung Ciracas Disegel Sudin Citata Jakarta Timur, Akhirnya Dibuka | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3156 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Setelah Viral Gedung Gereja GKI Palsigunung Ciracas Disegel Sudin Citata Jakarta Timur, Akhirnya Dibuka

Posted by:

Jakarta, Posindonesia.net –

Setelah viral di media sosial masalah Gedung Gereja Kristen Indonesia Bakal Jemaat (Bajem) Palsigunung Ciracas Jakarta Timur disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata Jakarta Timur) pada hari Senin, 26 Juni 2023 akhirnya dibuka kembali.

Hadir pada saat pembukaan segel gedung gereja Bajem GKI Palsigunung Ciracas antara lain Anggota DPRD Provinsi DKI Ir. Manuara Siahaan dari Komisi B, Ketua FKUB Jakarta Timur KH. Ma’arif, MA, Pdt. Hoser Sidarna, KH. Ahmadi, Ketut, H. Ismail, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur Sodiq, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung, Wakil Camat Ciracas Alamsyah, Plt Lurah Kelapa Dua Wetan Bambang Hendrianto, S.IP,Ketua Majelis GKI Palsigunung Bajem Ciracas, Ketua Panitia Pembangunan Gedung Bajem GKI Palsigunung Listiawan Saptoadi, SH., Ketua pengurus Majelis Bajem Ciracas Ibu Paskaria Sitinjak, dari Yayasan Griya Keadilan Indonesia (YGKI) Klasis Jakarta Dua yang diketuai oleh Katorongan Dachlia Marlyn Monru yang juga turut mendampingi dalam permasalahan penyegelan Gereja, Bimas Pol dan Babinsa setempat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan media.

Sebelum dilakukan pembukaan segel oleh Sudin Citata Jakarta Timur, seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait mengadakan rapat terbuka untuk mengkomunikasikan hal terkait penyegelan gedung gereja tersebut yang pada akhirnya sepakat untuk membuka Segel Gedung Gereja dengan mengedepankan toleransi dan kebersamaan.

Alamsyah Wakil Camat Ciracas menyampaikan masalah penyegelan gedung karena terkait masalah perijinan alih fungsi peruntukan gedung dari perkantoran menjadi rumah ibadat belum memenuhi persyaratan yaitu belum terbit IMB sesuai peraturan pemerintah.

Ma.arif, MA Ketua FKUB Jakarta Timur mengatakan,” Sebenarnya tidak ada pelarangan beribadah, yang terjadi adalah penegakan hukum terkait perijinan bangunan yang memang masih proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, “ tegasnya.

Sodiq Kasudin Citata Jakarta Timur mengatakan, “ Hari ini akan kita buka segel gedung gereja tersebut, dengan catatan terkait perijinan bangunan yang masih proses dari ijin peruntukan sebagai kantor menjadi peruntukan sebagai rumah ibadah terus diselesaikan,” Ungkapnya.

Anggota DPRD Provinsi DKI Ir. Manuara Siahaan menambahkan,” Hari ini telah terjadi sebuah komunikasi yang sangat baik sebagai sebuah teladan toleransi antar umat beragama disini. Kami sepakat dengan keputusan bersama bahwa ada kelonggaran untuk tetap dapat beribadah di gedung gereja tersebut, sambil terus menyelesaikan perijinan yang diperlukan,” Tuturnya.

Ketua Majelis GKI Palsigunung Bajem Ciracas menagatakan, “ Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dari semua pihak terhadap masalah penyegelan gedung gereja kami, dan kami akan segera melengkapi persyaratan perijinan IMB Gedung Gereja tersebut, mohon difasilitasi agar tidak lagi terjadi miss-komunikasi. Kami bersyukur bahwa pada hari ini masalah ini menjadi terang benderang dan ada jalan keluar yang terbaik,” Pungkasnya.

Usai melakukan rapat terbuka, semua bergerak menuju ke lokasi gedung gereja yang disegel dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur Sodiq disaksikan semua yang hadir membuka segel gedung gereja GKI Palsigunung Bakal Jemaat Ciracas.(***)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.