Barang bukti hanya Poto kopy, sertipikat asli milik terdakwa yang di sita penyidik dan JPU tidak pernah di hadirkan dalam persidangan.
Tangerang, posindonesia.net
Kami dari majelis hakim tidak pernah menahan barang bukti maupun menggelapkan barang bukti apapun. Selama dalam persidangan JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti di persidangan ujar majelis hakim membantah






