Jakarta, posindonesia.net
Ali Fikri KPK mengatakan saat di panggil H, Maming Bupati Tanah Bambu, Kalimatan tidak ada di tempat kediamannya.
Minggu Depan juga tidak ada akan di lakukan geledah.
Upaya penjymput paksa di lakukan minggu depan, karena kemarin daat di panggil tidak ada di tempat.
“Tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Pengacara Mardani Maming”, kata Ali Fikri
Menurut Denny Indrayana, meminta KPK menunda jemput paksa setidaknya selama 2 hari.
“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,
Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7). Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny,
KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming. dikutip antara.com
Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7).
Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.
Doni / posi