Ali Fikri KPK mengatakan saat di panggil H, Maming Bupati Tanah Bambu, Kalimatan tidak ada di tempat kediamannya | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-537 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ali Fikri KPK mengatakan saat di panggil H, Maming Bupati Tanah Bambu, Kalimatan tidak ada di tempat kediamannya

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Ali Fikri KPK mengatakan saat di panggil H, Maming Bupati Tanah Bambu, Kalimatan tidak ada di tempat kediamannya.

Minggu Depan juga tidak ada akan di lakukan geledah.

Upaya penjymput paksa di lakukan minggu depan, karena kemarin daat di panggil tidak ada di tempat.

“Tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Pengacara Mardani Maming”, kata Ali Fikri

Menurut Denny Indrayana, meminta KPK menunda jemput paksa setidaknya selama 2 hari.

“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,

Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7). Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny,

KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming. dikutip antara.com

Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7).

Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.

Doni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.