Pelaksana Pembangunan Projek RSUD Juru mudi Baru Senilai 19 Milyar Lebih Abaikan K3 Bagi Pekerja | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1814 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pelaksana Pembangunan Projek RSUD Juru mudi Baru Senilai 19 Milyar Lebih Abaikan K3 Bagi Pekerja

 

posindonesia.net ] Proyek rumah sakit umum daerah jurumudi baru , Kota Tangerang, Rabu,  23/11/2022 tidak mengikuti aturan keselamatan yang seharusnya dipakai para pekerja  semua CV dan PT sudah jelas harus menggunakan alat keselamatan ,  untuk para pekerja  rumah sakit jurumudi baru kota Tangerang diduga banyak masalah seperti bagaimana ditemukan di lapangan di lokasi .

Pelaksanaan project ini di pantau di lokasi yang sudah mencapai ketinggian lantai 3 para pekerja banyak tidak menggunakan safety seperti helm terus sarung tangan kelengkapan sepatu project tidak dimiliki padahal mereka bekerja pada ketinggian pelaksana tidak mengindahkan k3 sehingga akan menimbulkan banyak bisa menimbulkan banyak kecelakaan pada tenaga kerja yang bekerja di pada proyek tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 pada saat tim wartawan berkunjung ke lokasi terlihat para pekerja di project puluhan di atas lantai 3 yang pembahasan pembersihan dan pelantaian dan juga penguasa bebatuan tidak menggunakan alat keselamatan atau k3 ini tentu sangat melanggar aturan proyek pembangunan yang berlangsung dari pembangunan rumah sakit tersebut.a

Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana  tersenut tersebut tidak bisa dihubungi dan tak pernah ada sudah 5 kali  awak media karena security.

Keamanan bernama Mudiar menghalang-halangi para wartawan untuk masuk ke lokasi yang ingin mempertanyakan dan mengatakan ke pelaksana tidak ada lokasi juga.

Di tambahkan oleh Kepala security yang bernama Billy  akan menyampaikan kepada pelaksana setelah membuat janji lebih dulu.

Di duga proyek ini tidak mengikuti aturan yang ditentukan oleh pemerintah  terkait K3 proyek yang bernilai lebih 19 miliar ini dikerjakan dengan APBD Kota Tangerang 2022 dalam waktu 87 hari oleh PT istana intan Raya di bawah dinas  Perkim Kota Tangerang bangunan ini sekarang ini pada tahap infrastruktur  lantai 3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Kepada dinas perkim dan dinas terkait untuk mempertanyakan akibat kelalaian daripada perusahaan ini sehingga kemungkinan bisa menimbulkan dampak negatif para pekerja yang bekerja di lapangan.

JURNALIS-  TEAM 03 KOTA TANGERANG

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.