Penutupan Tempat Ibadah Terulang Kembali, Oleh Bupati Purwakarta | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2759 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penutupan Tempat Ibadah Terulang Kembali, Oleh Bupati Purwakarta

Posted by:

POSINDONESIA.NET – Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi di Purwakarta Jawa Barat.

Sebuah tempat ibadah yang dikelola bernama Gereja Kristen Simalungun (GKPS) yang berlamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, ditutup oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih tidak ada ijin, Ujar Bupati Purwakarta.

Terkait dengan penutupan dengan penyegelan tersebut Kristandi saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta berujar, “Sayapun kaget karena baru tahu kalau gereja di segel justru melalui berita-berita di media sosial, sangat disayangkan kenapa, tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon,

Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuat tempat ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.

Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus untuk mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendirian gereja, maka hematnya sembari tetap mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara, Ujar Krisdian Saragih.

Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada.

 

Sementera Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya penutupan tersebut, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan.
Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkan semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik isu-isu ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin undang-undang.
Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Ratna Mustikan seperti yang dilansir dalam berita kompas mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjannji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS.
(Red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.