Skak Mat,Kamaruddin Simanjutak Dan Penyataan Keberatan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Atas Panggilan Di Bareskrim Mabes Polri | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Skak Mat,Kamaruddin Simanjutak Dan Penyataan Keberatan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Atas Panggilan Di Bareskrim Mabes Polri

Skak Mat, Kamaruddin Simanjuntak Dan Penyataan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Atas Panggilan Ke Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri, posindonesia.net,14/08/2023 –
Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak keberatan atas penetapan tersangka kliennya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih. Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

Menurut Martin, secara materi hal itu dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya. Berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 pasal 16, kata Martin, menjamin bahwa ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.’ Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003, Ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak memberi penjelasan, Kita beri keterangan sampai jam 4 sore,
jam 4 sore sampai jam 2100 Wib mereka menolak bukti kita. Bukti kita yang video porno ditolak. Periksa video porno harus diperiksa secepatnya.
Pokoknya Kosasih harus diperiksa secepatnya. Akhirnya kami tinggalkan bukti Flashdisc dan Hardisc kami tinggalkan di meja penyidik..
Sementara dari jeda waktu sampai jam 4 sore itu mereka rapat, bolak balik rapat dan menolak bukti video porno tersebut kami tinggalkan di meja penyidik.
Ini kebiasaan ,dijadikan saya tersangka. Periksa cewe cewe 3 ini dijadikan tersangka saya
Ditetapkan tersangka ….tidak ditrima … Entah rapat dengan siapa mereka , entah polri atau dengan Dirut Taspen.
Klien kami belum diminta keterangan. Itulah saksi saksi.
Perempuan perempuan itu tidak diperiksa….minta secepatnya keterangan…(Kamaruddin) atas dasar apa saya dijadikan tersangka… Sementara belum dipanggil perempuan perempuan itu… Saya sudah paparkan bukti… (Penyidik Direktorat TP Siber )Untuk sementara saya tidak perlu bukti bukt, Kenapa ditolak barang bukti klien kami.. Minta kepada Presiden, Mentri BUMN… Dirut Taspen… Ada apa ini…. masih berkantor… Konfirmasi wartawan mempertanyakan, Apa itu video itu benar : video itu kebenarannya sudah terbukti,
Ada apa dengan Bareskrim ini menolak Alat barang bukti yang merupakan Bukti… Kog Bareskrim seperti ini.. dipertanyakan… AK harus diperiksa… Ada 16 pertanyaan saya dipertanyakan, ini sudah ditrima dengan sudah tanda tangan , kog anda menolak barang bukti , ini sudah diserahkan dan sudah.ada tanda tangan kalian….AK sementara berkantor diTaspen sedangkan seorang pegawai negri tidak boleh mempunyai pasangan lebih dari 1….apa itu pegawai negri, ….periksa klien saya ini, voice not klien kami sudah ..MK (inisial), TM, LM..periksa mereka, kenapa mereka itu…..di video itu…dengan K.
Periksanya …yang jelas bukti bukti sudah kami serahkan… Untuk pemeriksaan harus dilimpahkan ke Pengadilan, Ujar Kamaruddin Simanjuntak beri penyataan Confrence Pers kepada Awak Media Elektronik, Harian, Surat kabar , Online setelah pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
(Red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.