tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1920 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan.

Jakarta, posindonesia.net

Kejaksaan belum merasa puas laporan dari berkas polisi yang di akan di jadikan P21 ini, namun kejaksaan pemeriksaan ulang.

Beliau berharap laporan yang di buatkan berbentuk buku yang berjilid, tidak cocok dengan keterangan dari penyelidikan polisi.

Bahwa berkas yang akan di siapkan di sidang pihaknya kejaksaan periksaan ulang yang terdapat pasal-pasal yang tidak menyakinkan itu.

Menurut Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan.

“Berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Tim kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas pelimpahan berkas kasus dari Polda Metro Jaya.

Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Namun jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.

“Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkas perkara lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba.

Karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

Pihak kejaksaan tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut.

Has / jjn / ndi / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.