Diduga Oknum Humas Kementrian Agama Kota Tangerang Menghalangi Kerja Seorang Jurnalis
Kota Tangerang, Posindonesia.net –
25/09/ 2025, Awak media menyambangi kantor Kementrian Agama kota tangerang bermaksud untuk konfirmasi terkait anak murid dari tangsel untuk bersekolah di sekolah yang ditunjuk pemerintah sekolah gratis di kota tangerang yang tidak perlu membayar sekolahnya.
untuk menanyakan atau konfirmasi. Wartawan Posindonesia.net mengalami sesuatu hal yang tidak menyenangkan, kenapa awak media korpirmasi karena ada warga tangsel yang anak nya sekolah di kota tangerang dipungut biaya.
Setelah awak media di kasih nomor humas ( R) oleh pegawai depag di chat lah humas itu dan di jawab humas meminta kartu pers kepada wartawan itu dikirim lah kartu pers itu karena wartawan itu kartu pers nya kabiro kabupaten, Oknum diduga Humas tidak mau menerima wartawan itu dengan alasan bukan wartawan kota tangerang, sedang kan jurnalis itu mencari berita sebelum diberitakan harus konfirmasi dulu, kenapa harus dihalangi.

Aturab menghalangi kerja seorang jurnalis dengan peraturan seperti itu,
Pasal 18 ayat 1 undang- undang no 40 thn 1999 adalah segala tindakan yg berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari berita dan siapa saja yg menghalanginya akan di pidana.
Dan Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa dibungkam dengan sebatas jawaban yang tidak berdasar.
Memohon pekerjaan Jurnalis jangan dihalangi , Kirnaya Kepala Kementrian Agama bisa dan mampu memberikan untuk anak buahnya pada Poksinya sebagai Pejabat Untuk menjunjung tinggi Keterbukaan Infirmasi Publik.
(Suh/red)










