Persidangan Natalia Rusli Kali Ini Di PN Jakarta Barat, JPU Tidak Menghadirkan Saksi,’Terpapar Covid 19′ | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Persidangan Natalia Rusli Kali Ini Di PN Jakarta Barat, JPU Tidak Menghadirkan Saksi,’Terpapar Covid 19′

Posted by:
  • Persidangan Natalia Rusli Kali Ini Di PN Jakarta Barat, JPU Tidak Menghadirkan Saksi,Terpapar Covid 19

 

Jakarta, Posindonesia.net – Agenda acara Persidangan Natalia Rusli yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa 9 Mei 2023 sebenarnya untuk saksi Ahli dan 7 saksi dari pihak korban. Akan tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum kasus penggelapan ini tidak dapat menghadirkan pada persidangan hari ini, dengan penjelasan bahwa para saksi sudah diberikan surat tetapi tidak ada kejelasan mengenai alamat surat yang dituju tersebut.

Sempat ada perdebatan dalam sidang ini dimana saksi korban sebagai yang melaporkan NR tidak muncul dalam persidangan ini. Dan ada 2 saksi korban dinyatakan terpapar Covid 19 jadi alami musibah dan ada surat keterangannya dan hasil lab nya juga ada dan ditunjukkan Jaksa Penuntut kepada hakim, dan lama sembuhnya.

Deolipa Yumara SH selaku Tim Kuasa HukumNatalia Rusli kepada rekan-rekan media menjelaskan, ” Dari dua saksi ini masih ada 3 saksi lagi yang dipanggil tetapi merepun juga tidak datang, serta satu saksi lagi berada di luar negeri dan satu saksi satu lagi alamatnya tidak ketemu, jadi tidak ada satupun dari para saksi yang hadir di persidangan. Artinya sidang ini berjalan tanpa kehadiran satupun saksi. Ini sangat merepotkan kita kan.tapi kita harapkan harus ada saksi ya. Kenapa…karena ini jalan argo terus orang di tahan ini ( Red. NR ) dan harus cepat penanganan saksi ini . Bahkan kita sudah catat ini saksi yang terpapar Covid 19 dan akan di cek alamat kliniknya tempat mengeluarkan surat keterangan hasil lab.“Terkait Demo di depan itu elemen dari masyarakat sebelah sini, kita tidak tahu dari sebelah Sono mana. Bagian elemen masyarakat dari yang kitapun tidak ketahui. Kita sebagai pengacara tugasnya ikut dan membela klien kami dengan norma norma dan koridor hukum. Dan menunggu sidang selanjutnya.” jelas Deolipa. (Red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.