Truk Tanah Terperosok, Diduga Penyelenggara Perbaikan Jalan Abaikan Standar Mutu Keamanan Bagi Pengguna Jalan Di Jalan Suryadharma Kecamatan Neglasari!
Posindonesia.net, Kota Tangerang –
Aturan Rambu dan Pengamanan dalam perbaikan jalan raya atau jalan umum sudah sepatutnya dipasang.
Hendaknya memasang rambu peringatan,
Tanda peringatan kerja dipasang jauh sebelum titik perbaikan agar pengendara bisa mengurangi kecepatan.
Seperti Alat pembatas: Penggunaan traffic cone (kerucut lalu lintas), lampu peringatan (warning light), atau pagar pembatas untuk menutup jalur yang sedang dikerjakan.
Sedangkan Untuk Petugas pengatur jalan : Keberadaan petugas kepolisian di lokasi untuk memandu arus kendaraan secara bergantian,
Dengan Rekayasa Lalu Lintas Sistem buka-tutup atau contraflow: Pengaturan jalur alternatif atau lajur darurat saat sebagian jalan ditutup Jam kerja efektif, dan Pengerjaan di jalan padat sering kali dijadwalkan pada malam hari untuk menekan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan.
Pekerja wajib mengenakan rompi dengan garis pemantul cahaya, terutama saat bekerja pada malam hari.Helm dan sepatu keselamatan: Standar alat pelindung diri (APD) dasar untuk mencegah kecelakaan kerja di area proyek.
Setiap tahapan pembangunan jalan wajib menjalankan aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan melalui kegiatan. Standar Keamanan,
Ditambah, Warning Light, lampu jalan juga merupakan adalah salah satu perangkat penting yang digunakan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, baik di area konstruksi agar tercipta kenyamanan, keselamatan bagi pengguna jalan.
Dari hasil pantauan di Jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, atas perbaikan jalan yang masih dikerjakan, terkesan diduga mengabaikan Standar Keamanan bagi pengguna jalan yang diuraikan tertulis diatas.
Terlihat, Jumat ,11/09/2026, 12.00 wib, ketika melintas 1 truk melintas terperosok di kedalaman jalan Suryadharma yang sedang diperbaiki, pengabaian Standard Mutu Keamanan bagi pengguna jalan sehingga sampai truk tanah terperosok di perbatasan jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang sedang diperbaiki.
“Karna alat pengaman kurang maximal, kalau malam tidak ada penerang, bikin macet jalan panjang, bagaimana jika ada motor terperosok, luka atau menderita kesakitan, atau mati, kontraktor bisa dituntut kelalaian, itu galian panjang lebar sangat membahayakan pengguna jalan terbukti mobil pengangkut tanah terperosok mengakibatkan kemacetan parah warga banyak yang komplein dan untung RW bersama warga sigap membantu atur Lalu lintas jalan, itu murni kelalaian pekerjaan pengamanan tidak maksimal dan terlihat Jalan yang mengaga dengan panjang 100 m”, ujar salah satu warga, pengurus Rukun Warga di wilayah yang sedang diperbaiki jalan Suryadharma.
Jika jalan sedang diperbaiki, penyelenggara jalan baik pemerintah daerah atau kontraktor pelaksana menjalankan hukum berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ :
1.Kewajiban memasang rambu , penyelenggara proyek wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada jalan yang sedang diperbaiki untuk mencegah Kecelakaan.
2.Keabaian memasang Rambu : jika proyek tersebut tidak diberi rambu/barikade yang jelas dan memadai sehingga memicu truk tanah terguling, penyelenggara jalan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 273 UU LLAJ.
Adapun, untuk konfirmasi terkait truk tanah yang terperosok di perbaikan Jalan Suryadharma Kecamatan Neglasari kepada Kepala Dinas PuPr Kota Tangerang melalui Whatsapp belum dijawab sampai brita ini diterbitkan.
(Margareth/tim)






