Tower BTS Sudah Berdiri Di Wilayah Kelurahan Buaran Indah, Belum Mengantongi Izin !!! | POSINDONESIA.NET
class="wp-singular post-template-default single single-post postid-7956 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-theme-kapro" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tower BTS Sudah Berdiri Di Wilayah Kelurahan Buaran Indah, Belum Mengantongi Izin !!!

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Pembangunan Tower Base Transceiver Station atau menara telekomunikasi yang berlokasi di RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang disinyalir belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara.

Sebab, pantauan dilokasi beberapa media, menara yang dibangun tidak jauh dari permukiman warga itu, belum ada plang PBG yang terpasang disekitar lokasi area proyek.

Saat ditemui salah seorang pekerja pembangunan proyek tersebut mengatakan, pembangunan tower tersebut sudah berjalan 6 hari yang akan membangun ketinggian 36 meter.

“PT Gihon produk internetnya apa pak, kurang tau, udah berapa lama pak? baru 6 hari? iya. Kalau untuk status ijinnya sudah ada dari Kominfo pak? mungkin udah pak, udah ya makanya dilakukan pembangunan, disuruh mulai kan. Kalau kantornya dimana pak? di Serpong, di Setu, rencana mau berapa tinggi pak? 36 meter,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebut identitasnya, terkesan adanya tekanan dan paksaan memberikan tandatangan mengizinkan pembangunan tower tersebut.

“Ibu mah, karena tanah dia ya, yang berhak ngontrakin tanah dia, ibu mah ngga bisa ngomong apa-apa, saya juga nanya, kalau dipasang ini efeknya apa. Udah lama ini juga, tadinya mau disebelah sini, ngga jadi saya ngga tanda tangan, ditangani hampir dua bulan. Anak-anak mikirnya bukan seolah-olah apa yang ada disini, karena kita ada efeknya itu yang ibu takutin,” ungkapnya.

Hendak menanyakan ke Lurah setempat Buaran Indah melalui WhatsApp , Lurah tidak memberikan jawaban, terkait seputar pembangunan Tower tersebut.

Saat dikonfirmasi prihal terkait, Kepala Dinas Pemanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengaku bahwa pembangunan tower tersebut belum memiliki PBG.

“Belum ada, dan itu sudah dilakukan, karena ini kan kita ada yang namanya Satgas penataan infrastruktur, ketuanya itu Satpol PP, kemarin katanya sudah dipanggil, tapi belum ada ya? iya belum ada,” terangnya kepada Siberkota.com,  saat diminta keterangan.

Untuk tindak-lanjut beberapa wartawan mendatangi kantor Satpol PP, Selasa,20/05/2025, melaporkan Tower yang tidak berijin ke layanan Pengaduan Masyarakat dan meminta Satpol PP untuk Menindak tegas Tower yang sudah berdiri sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 9 tahun 2017 .

Tembusan  sudah konfirmasi ke :@

1.Dinas PTSP Perijinan Kota Tangerang

2.Dinas Kominfo Kota Tangerang

3. Kasatpol PP Kota Tangerang

(TIM)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.