Bangunan Tak Berizin Menjamur di Kota Tangerang, Siapa yang harus Bertanggung jawab ?? | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2314 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bangunan Tak Berizin Menjamur di Kota Tangerang, Siapa yang harus Bertanggung jawab ??

Pos Indonesia.net ] kota Tangerang

Posindonesia.net ] pinang – Tangerang kota maraknya bangunan liar, atau bangunan tak berizin sudah bukan rahasia umum  07/01/2023

Pasalnya ada saja temuan dilapangan bangunan yang tidak dipasang papan informasi  (PBG ) PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG , ATAU PB PERSETUJUAN BANGUNAN , kunciran indah RT 001/RW 001 kecamatan pinang kota Tangerang

Sudah ada teguran dari Satpol-PP kecamatan pinang namun hal ini di abaikan , oleh pemilik bangunan  awak media pun sudah kompirmasi kepada pak Sodik kasi trantib kecamatan pinang ,

Sudah saya tegur kepada pekerja maupun pemilik bangunan yang katanya mau mendirikan bangunan steam cucian motor dan mobil dan sudah via telpon kepada kasi Satpol-PP kota Tangerang pak Tatang namun belum ada tindak lanjut,  tutur( Sodik) kasi trantib kecamatan pinang,

Beliau juga memberi arahan untuk menemui pak naiman seketaris kelurahan Babakan , saat disambangi dikelurahan Babakan pak naiman tidak ada di tempat .

Perda Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021 jelas mengatur salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai retribusi perizinan tertentu yang menjadi sumber pendapatan daerah Kota Tangerang.
Adapun sanksi yang dikenakan jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis.
b. pembatasan kegiatan pembangunan.
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. pembekuan PBG.
f. pencabutan PBG.
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Meskipun jelas diatur dalam Perda, Satpol PP Kota Tangerang sebagai Penegak Hukum Daerah ternyata belum melaksanakan tupoksi secara maksimal. Bahkan terkesan tidak berdaya.

Saluran pengaduan yang ada (melalui WA) seakan sebuah formalitas. Terbukti dengan adanya aduan  bangunan tak berizin tidak ditanggapi oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Red – Saeful Bahri / suhaeriah/ posi

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.