Jika pemanggilan ke-2 ini tidak datang sampai pemanggilan ke-3 akan di jrmput paksa, sesuai undang-undang polisi tentang pemeriksaan. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jika pemanggilan ke-2 ini tidak datang sampai pemanggilan ke-3 akan di jrmput paksa, sesuai undang-undang polisi tentang pemeriksaan.

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Pihak Polda Metro Jaya saat pemanggil direktur utama UOB, tidak hadir dalam memberikan keterangan pada polisi, sabtu (24/06).

Pihaknya akan menjadwalkan kembali pada minggu depan rabu (21/06/2023) pemanggil terhadap direktur Utama UOB, pemanggil kedua.

“Jika pemanggilan ke-2 ini tidak datang sampai pemanggilan ke-3 akan di jrmput paksa, sesuai undang-undang polisi tentang pemeriksaan”, katanya pihak pinyidik..

Menurut Polisi, bahwa Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang selaku Terlapor dugaan pidana penipuan dan penggelapan mangkir pemanggilan kepolisian di Polda Metro Jaya.

Diketahui minggu ini Polisi telah memanggil Yacinta, namun yang bersangkutan mangkir.

“Dirut UOB Kay Hian di panggil Polda Metro Jaya selaku Terlapor, jelas tampak tidak kooperatif dan tidak mengindahkan aparat kepolisian.

Kami minta Kapolda Metro Jaya bisa tegas tegakkan hukum walau itu kaum kelas atas. Jika mangkir kembali.

Gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Diketahui bahwa para korban yang adalah nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan.

“Ternyata selain Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian Juga di laporkan para korban di Mabes Polri dengan kuasa hukum Andreas.

Hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB KH agar tidak memakan korban lebih banyak lagi.

Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai bertambah korban lagi. Jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat di lakukan koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda.

Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian. Ini jika pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional.” Tambah Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“UOB Kay Hian dalam hal ini Direktur Utamanya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa Para Nasabahnya.

Yacinta melempar tanggung jawab ke Marketing yang notabene di hire, di pekerjakan oleh UOB Kay Hian. Uang para korban pun di setor ke rekening UOB Kay Hian,

sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian, dan hal ini jelas dalam perseroan, sesuai Uu PT No 4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi perusahaan.

Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara pidana maupun Perdata.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

arfiaz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.