Tahap Dua Pencurian dengan Pemberatan, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Jpu Kejaksaan Negri Tangerang | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tahap Dua Pencurian dengan Pemberatan, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Jpu Kejaksaan Negri Tangerang

Tangerang Kab, Posindonesia.net

Unit Reskrim Polsek Balaraja Melaksanakan Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana kekejaksaan Negri Tangerang,” Kamis (04/8/2022)

Kegiatan Tahap dua Atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan Setelah Kasus Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana dinyatakan Berkas Telah Lengkap Oleh Kejaksaan Negri Tangerang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejasaan Negri Tangerang.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin langsung Kateam Unit II Reskrim Polsek Balaraja Aiptu Jajang Suhendar didampingi Bripka M. Ajat Sudrajat, diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Hikmat Lase, SH.,MH.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Mengatakan Kepada Kasie Humas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Nurochyat., Kegiatan Tahap Dua Team II (dua) Unit Reskrim Polsek Balaraja Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (Jpu) di Kejaksaan Negei Tangerang dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa.

Yudha Hermawan Menambahkan Tersangka Berserta Barang Bukti yang diserahkan kepada Kejasaan Negri Tangeran Berinisial (A) disangkakan Terhadap Tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Dirumuskan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana.”Tutup. Yudha Hermawan”

(Dtt / mangapul / posi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.