PELAKSANAAN SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-752 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PELAKSANAAN SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG

Jaksrta, posindonesia.net

Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H  intel kejagung Mengatak hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan sidang perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka terhadap korban atas nama ADE ARMANDO berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda yakni pemeriksaan saksi.

Bahwa persidangan tersebut dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum., Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ibnu Suud, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum, 6 (enam) orang Terdakwa Atas Nama KOMAR BIN RAJUM, AL FIKRI HIDAYATULLAH, MARCOS ISWAN, ABDUL LATIP, DHIA UL HAQ, DAN MUHANNAD BAGJA, serta 4 (empat) orang Saksi.

Adapun 1 (satu) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan tersebut yakni atas nama Bambang Triyono alias BETE ;

Bahwa para Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut pada pokoknya menyampaikan keterangan sesuai dengan yang terlampir dalam berkas perkara dan menguatkan pembuktian dakwaan yang disangkakan oleh Penuntut Umum terhadap para Terdakwa.

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Humas kejagung / mangapul / posi

Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.